SIDRAP.FS COM– Dugaan intimidasi yang dilakukan Kepala Pasar Sentral Lawawoi terhadap dua wartawan perempuan saat menjalankan tugas peliputan menjadi perbincangan di kalangan jurnalis Kabupaten Sidrap.
Peristiwa tersebut disebut terjadi di Pasar Sentral Lawawoi pada Kamis (13/8/2026). Kepala pasar diduga membentak dan melontarkan kata-kata kasar kepada kedua wartawan tersebut.
Tindakan itu menuai sorotan dari sejumlah wartawan di Sidrap. Mereka menilai sikap tersebut tidak pantas dan berpotensi menghambat kerja jurnalistik.
Perlindungan terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 8 menyatakan bahwa wartawan mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya. Sementara itu, Pasal 4 ayat (2) menegaskan bahwa pers nasional tidak dikenai penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.
Pasal 4 ayat (3) juga mengatur bahwa pers nasional memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Adapun Pasal 18 ayat (1) menyebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang mengakibatkan terhambat atau terhalangnya pelaksanaan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Ketentuan tersebut dapat diterapkan apabila tindakan yang dilakukan terbukti memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Sejumlah wartawan berharap Pemerintah Kabupaten Sidrap melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian segera mengevaluasi kinerja Kepala Pasar Sentral Lawawoi. Mereka juga meminta pemerintah mengambil tindakan tegas apabila dugaan tersebut terbukti.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sidrap Andi Rahmat Saleh mengatakan, pemerintah daerah akan memanggil Kepala Pasar Sentral Lawawoi, Rusdin, melalui Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Sidrap.
Pemanggilan dilakukan untuk meminta klarifikasi mengenai dugaan intimidasi terhadap wartawan tersebut. Hasil klarifikasi selanjutnya akan disampaikan kepada pimpinan sebagai bahan untuk menentukan langkah yang perlu diambil.
“Kami akan mendengarkan klarifikasinya terkait kejadian tersebut. Selanjutnya, hasilnya akan dikomunikasikan kepada pimpinan untuk menentukan langkah yang perlu diambil,” kata Andi Rahmat saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.
Andi Rahmat juga menanggapi dugaan pungutan liar terhadap pedagang di pasar tersebut. Menurutnya, pemerintah daerah akan menunggu hasil evaluasi yang dilakukan Dinas Perdagangan dan Perindustrian.
“Apabila nantinya terbukti ada pungutan liar terhadap pedagang pasar, secara normatif kami akan melihat hasil evaluasi yang dilaporkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Setelah itu, pimpinan akan mengambil langkah yang diperlukan,” ujarnya.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan langsung dari Kepala Pasar Sentral Lawawoi terkait dugaan intimidasi terhadap wartawan maupun dugaan pungutan liar tersebut. Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka bagi pihak terkait.
Berita terbaru kategori Sidrap

Tinggalkan Balasan