SIDRAP.FS.COM — Peningkatan kompetensi guru merupakan kebutuhan penting dalam dunia pendidikan. Namun, ketika sebuah pelatihan mematok biaya Rp1,5 juta per peserta, pertanyaan mengenai kewajaran tarif, sumber pembiayaan, dan manfaat kegiatan menjadi relevan untuk dijawab.

Pertanyaan itulah yang mengemuka dalam pelaksanaan pelatihan penguatan pembelajaran STEM berbasis matematika dan numerasi bagi guru sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan.

Kegiatan yang diselenggarakan Yayasan Pendidikan Adiluhung Nusantara (YPAN) tersebut dijadwalkan berlangsung pada 19–24 Oktober 2026 di Aula Kampus Universitas Ichsan Sidrap.

Sejumlah guru mengeluhkan biaya registrasi yang mencapai Rp1.500.000 per orang. Besaran biaya itu menjadi perhatian karena peserta berasal dari lingkungan sekolah yang memiliki keterbatasan anggaran dan harus memenuhi berbagai kebutuhan operasional pendidikan.

“Ini mahal, Pak. Apalagi materinya sudah sering kita dapatkan. Tapi, namanya perintah atasan, ya kita ikut saja,” ujar seorang guru yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Guru tersebut mengaku mengikuti kegiatan karena adanya arahan dari koordinator wilayah kecamatan. Keterangan mengenai mekanisme penugasan ini masih memerlukan penjelasan lebih lanjut dari pihak terkait, termasuk apakah keikutsertaan guru bersifat wajib atau merupakan imbauan.

Estimasi Rp450 Juta, Rincian Biaya Perlu Dibuka

Berdasarkan informasi yang diperoleh, setiap gelombang pelatihan direncanakan diikuti sekitar 150 peserta dan kegiatan disebut berlangsung dalam dua gelombang.

Jika seluruh 300 peserta membayar penuh sesuai tarif Rp1,5 juta per orang, nilai pembayaran yang berpotensi terkumpul mencapai Rp450 juta.

Angka tersebut merupakan estimasi berdasarkan jumlah peserta dan tarif yang disebutkan, bukan konfirmasi mengenai jumlah uang yang telah diterima penyelenggara.

Dengan nilai tersebut, transparansi komponen pembiayaan menjadi hal yang patut diperhatikan. Berapa biaya untuk narasumber, penyusunan materi, fasilitas pelatihan, konsumsi, sertifikat, modul, dan kebutuhan lainnya?

Pertanyaan berikutnya, bagaimana biaya tersebut dihitung dan apa dasar penetapan tarif Rp1,5 juta per peserta?

Dalam informasi yang beredar, fasilitas peserta meliputi materi dari pelatih, sertifikat, seminar kit, modul, dan konsumsi. Namun, rincian lengkap komponen pembiayaan belum tersedia dalam bahan yang diperoleh redaksi.

Tanpa rincian tersebut, kewajaran tarif belum dapat dinilai secara objektif. Biaya yang tinggi tidak dengan sendirinya membuktikan adanya penyimpangan. Sebaliknya, keterbukaan mengenai penggunaan biaya merupakan bagian penting dari pertanggungjawaban penyelenggaraan kegiatan pendidikan.

Bagaimana dengan Penggunaan Dana BOS?

Persoalan lain yang perlu mendapat penjelasan adalah sumber pembiayaan pelatihan.

Informasi awal menyebutkan bahwa pembayaran peserta dikaitkan dengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Namun, sumber dana tersebut perlu dipastikan melalui dokumen pembayaran dan keterangan dari sekolah yang bersangkutan.

Jika benar menggunakan dana BOS, pertanyaan yang perlu dijawab adalah apakah pembiayaan tersebut telah direncanakan dalam anggaran sekolah dan sesuai dengan ketentuan penggunaan dana BOS yang berlaku.

Hal ini penting karena dana operasional sekolah harus dikelola sesuai peruntukan, kebutuhan satuan pendidikan, serta mekanisme pertanggungjawaban yang berlaku.

Karena itu, persoalannya bukan sekadar mahal atau murah. Publik juga berhak mengetahui dasar pembiayaan, proses pengambilan keputusan, serta manfaat yang diharapkan dari pelatihan tersebut.

Redaksi belum memperoleh dokumen yang cukup untuk menyimpulkan bahwa penggunaan dana BOS dalam kegiatan ini telah sesuai atau bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

Dinas Pendidikan Mengaku Mengetahui Kegiatan

Kepala Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter pada Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sidrap, Musdadi, S.S., menyampaikan bahwa kegiatan tersebut telah diketahui oleh dinas.

Saat dikonfirmasi pada Sabtu (17/10/2026), Musdadi juga menyebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang sedang dalam proses penyusunan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan Yayasan Pendidikan Adiluhung Nusantara.

Mengenai biaya registrasi, ia menyebut angka Rp1,5 juta per peserta berdasarkan informasi yang diterima.

Menurut Musdadi, penilaian mengenai mahal atau tidaknya biaya pelatihan perlu mempertimbangkan sejumlah aspek, termasuk materi, narasumber, fasilitas, dan durasi kegiatan.

Ia juga menyarankan agar rincian penetapan tarif dikonfirmasi langsung kepada yayasan sebagai penyelenggara.

Keterangan tersebut menyisakan sejumlah pertanyaan yang relevan untuk dijelaskan lebih lanjut. Apa bentuk keterlibatan Dinas Pendidikan dalam kegiatan ini? Apakah terdapat surat rekomendasi, penugasan, atau dokumen pendukung lainnya? Bagaimana status kerja sama ketika MoU disebut masih dalam proses penyusunan?

Belum adanya MoU yang ditandatangani tidak serta-merta membuktikan bahwa suatu kegiatan tidak sah. Namun, dasar pelaksanaan dan bentuk hubungan antara penyelenggara dengan pemerintah daerah tetap perlu diperjelas agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Manfaat Pelatihan Juga Perlu Diukur

Pelatihan STEM atau Science, Technology, Engineering, and Mathematics bertujuan mengintegrasikan sains, teknologi, rekayasa, dan matematika dalam proses pembelajaran.

Pendekatan ini dapat membantu guru mengembangkan pembelajaran yang lebih kontekstual dan mendorong kemampuan berpikir kritis siswa.

Namun, keberhasilan sebuah pelatihan tidak cukup diukur dari jumlah peserta, sertifikat yang dibagikan, atau terselenggaranya acara.

Perlu diketahui pula bagaimana materi diterapkan di sekolah, kompetensi apa yang diperoleh guru, serta apakah kegiatan tersebut memberikan manfaat nyata bagi peserta didik.

Di tengah keterbatasan sumber daya pendidikan, pertanyaan mengenai efektivitas biaya menjadi wajar. Setiap pengeluaran perlu memiliki alasan yang jelas dan manfaat yang dapat dipertanggungjawabkan.

Penyelenggara Perlu Memberikan Penjelasan

Yayasan Pendidikan Adiluhung Nusantara disebut sebagai lembaga pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia yang berdiri sejak 2012 dan berpusat di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh penjelasan langsung dari pihak yayasan mengenai dasar penetapan biaya Rp1,5 juta per peserta, rincian komponen pembiayaan, serta mekanisme pembayaran peserta.

Penjelasan dari penyelenggara diperlukan agar persoalan ini dapat dinilai secara utuh dan berimbang.

Redaksi juga memandang penting adanya keterangan dari sekolah mengenai sumber pembayaran dan mekanisme penugasan guru, serta penjelasan Dinas Pendidikan mengenai status kerja sama dan bentuk keterlibatannya.

Pada akhirnya, peningkatan kompetensi guru merupakan tujuan yang patut didukung. Namun, tujuan tersebut perlu berjalan seiring dengan transparansi biaya, kejelasan mekanisme, dan manfaat yang terukur.

Yang perlu dijawab bukan sekadar apakah Rp1,5 juta itu mahal, melainkan bagaimana tarif tersebut ditetapkan, dari mana pembiayaannya berasal, dan apa manfaat konkret yang diperoleh sekolah serta para guru.

Redaksi membuka ruang bagi Yayasan Pendidikan Adiluhung Nusantara, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sidrap, maupun pihak sekolah untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:
Berita terbaru kategori Sidrap