MAKASSAR.FS.COM – Kabut misteri menyelimuti pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar dalam APBD Sulawesi Selatan 2024. Mantan pucuk pimpinan DPRD Sulsel periode 2019–2024 kompak mengklaim bahwa proyek jumbo yang kini dibidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel tersebut tidak pernah melalui meja pembahasan Badan Anggaran (Banggar).
Eks Ketua DPRD Sulsel yang kini menjabat Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari, menegaskan bahwa pemanggilannya oleh penyidik Kejati pada Kamis, 16 April 2026, murni berstatus sebagai saksi. Ia hadir bersama tiga mantan Wakil Ketua DPRD lainnya: Ni’matullah Erde, Syaharuddin Alrif, dan Darmawangsyah Muin.
“Kami hadir untuk mengonfirmasi keterangan guna melengkapi berkas tersangka. Di tingkat pimpinan maupun Banggar, tidak pernah ada penyampaian soal anggaran nanas,” ujar Andi Ina kepada awak media, Jumat (17/4).
Senada dengan Andi Ina, mantan Wakil Ketua DPRD Sulsel, Ni’matullah Erde, memaparkan kejanggalan dalam draf anggaran tersebut. Menurut Ketua Demokrat Sulsel ini, fokus pembahasan legislatif saat itu adalah komoditas lain yang menjadi program prioritas pemerintah provinsi. Pengembangan pisang cavendish. Pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar. Penyidik telah mengantongi risalah rapat Banggar dan draf APBD 2024 untuk membedah asal-usul munculnya anggaran tersebut.
“Seingat kami, pengadaan bibit nanas tidak pernah dibahas secara spesifik. Justru yang sempat ramai dibahas adalah pengembangan pisang cavendish,” ungkap Ni’matullah.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, membenarkan pemeriksaan maraton terhadap para mantan legislator tersebut. Jaksa penyidik berupaya menelusuri bagaimana sebuah pos anggaran bernilai puluhan miliar rupiah bisa lolos tanpa melalui prosedur pembahasan yang semestinya di parlemen.
“Pemeriksaan ini krusial untuk menggali informasi terkait mekanisme penganggaran bibit nanas dalam APBD Provinsi Sulsel. Dari empat pimpinan yang dipanggil, satu orang tidak hadir,” jelas Soetarmi.
‘Penumpang Gelap’ Anggaran
Munculnya anggaran bibit nanas yang diklaim “gaib” oleh pimpinan dewan ini menguatkan indikasi adanya praktik ‘penumpang gelap’ dalam penyusunan APBD. Jika benar pembahasan di Banggar hanya menyentuh pisang cavendish namun yang terealisasi adalah nanas, maka penyidik diprediksi akan menyasar oknum di level teknis eksekutif maupun aktor intelektual yang menyusupkan angka tersebut di detik-detik terakhir pengesahan anggaran.
Kesaksian pimpinan dewan ini kini menjadi kartu kunci bagi Kejati untuk menetapkan siapa yang paling bertanggung jawab atas potensi kerugian negara dalam proyek “Nanas Berduri” ini.(iccank)















Tinggalkan Balasan