SIDRAP.FS.COM – Peserta Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Sidenreng Rappang mengikuti kegiatan pembekalan materi yang berlangsung di Aula Kantor Bawaslu Sidrap, Jalan Ressang, Kelurahan Pangkajene, Kabupaten Sidrap, Selasa (2/6/2026).
Dalam kegiatan tersebut, peserta menerima materi yang disampaikan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sidrap, Andi Syaiful. Materi yang diberikan berfokus pada penanganan pelanggaran serta penyelesaian sengketa dalam penyelenggaraan pemilu, disertai dengan kajian sejumlah contoh kasus untuk meningkatkan pemahaman peserta mengenai pengawasan partisipatif.
Peserta tampak antusias mengikuti pemaparan materi dan aktif berdiskusi terkait berbagai bentuk pelanggaran yang berpotensi terjadi dalam tahapan pemilu. Melalui kegiatan ini, peserta diharapkan mampu memahami mekanisme pengawasan serta mengidentifikasi dugaan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setelah sesi penyampaian materi, peserta dibagi ke dalam beberapa kelompok. Masing-masing kelompok diberikan contoh kasus untuk dikaji dan dianalisis secara bersama-sama. Selanjutnya, setiap kelompok mempresentasikan hasil kajiannya di hadapan peserta lain dan narasumber.
Dalam presentasi tersebut, peserta diminta mengidentifikasi apakah kasus yang diberikan mengandung unsur pelanggaran pemilu atau tidak, serta menjelaskan dasar hukum dan alasan yang mendukung kesimpulan mereka. Kegiatan ini menjadi sarana pembelajaran yang efektif untuk melatih kemampuan analisis dan pemahaman peserta terhadap berbagai persoalan kepemiluan.
Melalui Pendidikan Pengawas Partisipatif ini, Bawaslu Sidrap berharap dapat meningkatkan kapasitas masyarakat sebagai pengawas partisipatif yang mampu berperan aktif dalam menjaga integritas dan kualitas demokrasi, khususnya pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan.(ersan)












Tinggalkan Balasan