SIDRAP.FS.COM – Kondisi Sungai Bila di belakang Pasar Bila, Kecamatan Pitu Riase, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, mengalami kerusakan yang memprihatinkan akibat aktivitas tambang galian C yang terus berlangsung.
Pantauan di lokasi pada Kamis, 23 Juli 2026, menunjukkan aliran sungai telah berubah drastis. Pengerukan menggunakan alat berat excavator membuat sungai dipenuhi lubang-lubang besar dan meluas hingga ke daratan, sehingga batas antara badan sungai dan daratan nyaris tidak lagi terlihat.
Aktivitas penambangan berlangsung cukup intens. Sejumlah truk tampak mengantre untuk mengangkut material pasir dan batu hasil pengerukan, sementara kondisi jalan yang menjadi akses keluar masuk kendaraan tambang mengalami kerusakan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di sekitar lokasi, tambang tersebut diduga dimiliki oleh istri seorang anggota polisi aktif yang bertugas di wilayah Sidrap.
Warga juga menyebut operasional tambang dikelola oleh seseorang berinisial Z, yang disebut merupakan anak dari oknum aparat tersebut.
Warga mengaku heran karena aktivitas tambang masih berlangsung meski disebut-sebut izin operasionalnya telah berakhir sejak Agustus 2025.
“Informasi juga beberapa waktu lalu ada dari lingkungan hidup turun. Janjinya berhenti kerja Sabtu lalu, tapi masih kerja sampai sekarang,” ujar seorang warga.
Terpisah, Kepala Bidang Penataan dan Perlindungan Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sidrap, Andi Sulolipu, membenarkan bahwa lokasi tambang tersebut telah beberapa kali diberikan teguran tertulis.
Menurutnya, izin usaha pertambangan di lokasi belakang Pasar Bila telah berakhir pada tahun 2025.
“Yang di belakang pasar itu izinnya sudah mati pada 2025 lalu. Tahun ini sudah dua kali kami berikan teguran tertulis, terakhir pada 16 Juli 2026,” katanya.
Teguran itu ditujukan kepada saudari VN melalui surat bernomor 600/24/BID.PPKLH-DLH/2026 yang ditandatangani Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sidrap, Muh Yusuf.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa kegiatan penambangan yang dilakukan CV Sinar Tani Mandiri di daerah aliran Sungai Bila ditemukan beroperasi tanpa memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi yang masih berlaku.
DLH Sidrap meminta perusahaan menghentikan seluruh aktivitas penambangan hingga memperoleh perpanjangan IUP Operasi Produksi atau izin baru yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Selain menghentikan aktivitas, perusahaan juga diminta melakukan rehabilitasi lahan pascatambang sesuai rencana reklamasi yang telah disetujui sebelumnya.
DLH mengingatkan apabila teguran tersebut tidak dipatuhi, maka dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Sebelumnya, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Cabang Parepare juga telah mengeluarkan surat teguran bernomor T.01/V/CABDIS WIL.VI/2025 tertanggal 5 Mei 2025 kepada Direktur CV Sinar Tani Mandiri terkait dugaan aktivitas penambangan di luar titik koordinat yang telah ditetapkan Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang, Kementerian Pekerjaan Umum.
Teguran serupa juga diterbitkan Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang melalui surat nomor SA.02.03-Au/731 tertanggal 19 Mei 2025.
Melihat aktivitas penambangan yang masih berlangsung meski telah beberapa kali mendapat teguran, masyarakat berharap aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan penyelidikan serta menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum, demi mencegah kerusakan lingkungan yang semakin meluas. (iccank)
Berita terbaru kategori Sidrap

Tinggalkan Balasan