SIDRAP — Polres Sidrap melalui penyidik Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Sidrap sudah menetapkan status Angga (23), pelaku pemarangan di salah satu kamar kost di Jalan Sam Ratulangi Pangkajene, Sidrap, Sulawesi Selatan pada Minggu, 2 April 2023 lalu sebagai tersangka.

Kepala Satuan Reskrim Polres Sidrap, AKP Muhalis mengatakan, dalam perkara ini, tersangka dikenakan Pasal 351 ayat (3) subsider Pasal 351 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia.

Muhalis menjelaskan, penyebab kematian korban tidak hanya karena luka tebasan di beberapa bagian tubuhnya, tapi adanya benturan keras di kepalanya saat melompat turun dari rumah kost tersebiut.

“Saat diparangi, korban berusaha menghindar dari amukan pelaku dan melompat dari lantai dua kost. Jadi, yang memperparah kondisi korban sehingga meninggal dunia karena kepalanya terbentur tembok,” kata AKP Muhallis saat dihubungi, Selasa (4/4/2023).

Disebutkannya, tersangka saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik untuk proses hukum selanjutnya. “Sudah diambil keterangannya. Tersangka mengakui perbuatannya,” terang mantan Kasat Reskrim Polres Pinrang ini.

Diberitakan sebelumnya, Dua pemuda tanggung di Kabupaten Sidrap, Roni (30) dan Wahyu (20) dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Nene Mallomo usai mengalami penganiayaan berat oleh Angga (23) di salah satu kamar kost berlantai dua di bilangan Jalan Sam Ratulangi Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritengngae, Sidrap, sekira pukul 17.00 Wita, Ahad (2/4/2023).

Kedua korban dianiaya oleh pelaku menggunakan sebilah parang. Akibatnya,
Roni mengalami luka menganga cukup parah di bagian lengan, kaki, dan telinga. Sedangkan Wahyu, mengalami keseleo berat pada kaki sebelah kanan lantaran nekat melompat dari lantai dua rumah kost tersebut untuk menghindari serangan pelaku.

Peristiwa ini berawal saat Roni, warga Kelurahan Lajonga, Kecamatan Pancalautang, Sidrap bersama Wahyu yang tinggal di Jalan Banteng Kelurahan Wala, Kecamatan Maritengngae, Sidrap sedang duduk santai bersama rekannya, Ria Handayani di dalam kamar kost milik gadis tersebut sambil menenggak mnuman beralkohol.

Tanpa diketahui sebelumnya, pelaku Angga tiba-tiba muncul dan langsung menyerang kedua pemuda itu menggunakan parang yang sudah terhunus. Beruntung, Wahyu berhasil lolos dan menyelamatkan diri dengan melompat turun dari lantai dua. Namun, Roni yang gelagapan menjadi sasaran amukan Angga, sehingga lelaki tersebut menderita luka parah di beberapa bagian di tubuhnya.

Usai menganiaya korban, pelaku Angga yang bermukim di Desa Otting, Kecamatan Pituriawa, Sidrap itu kemudian melarikan diri. Sedangkan Roni dan Wahyu ditolong oleh rekan-rekannya dan dibawa ke rumah sakit setempat untuk mendapatkan perawatan medis.

Beberapa saat pascakejadian, Angga diamankan petugas Reskrim Polres Sidrap. Pemuda tersebut menyerahkan diri ke polisi setelah Tim Reserse Mobil (Resmob) Satuan Reskrim dipimpin IPTU Amiruddin melakukan upaya pendekatan kepada pihak keluarga pelaku. (*)