Makassar- Tim Opsnal unit 2 Subdit 1 Ditres Narkoba Polda Sulsel yang dipimpin langsung oleh Kanit 2 Subdit 1 AKP Inggaba Bali, telah berhasil mengamankan 1 (satu) orang Lelaki Edi alias Blacki yang diduga pelaku pengedar Narkotika Jenis Sabu di Daerah Rappang Kabupaten Sidrap, Selasa 02/April 2023, Sekitar Pukul 16.30 Wita.

Adapun Barang Bukti Milik Pelaku.

  1. 1 (satu ) sachet plastik bening berisi shabu dengan berat bruto 50,0 (Lima puluh koma nol) gram,
  2. Uang tunai senilai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)
  3. 1 (satu) buah Hp merk Samsung warna Hitam,

4.1 (satu) buah sepeda motor merk Yamaha Gear warna hitam.

Berikut Kronologi Yang Dihimpun Oleh Aparat Kepolisian Polda Sulsel. Pada hari Selasa tanggal 04 April 2023 sekitar pukul 10.00 wita Tim unit 2 Subdit 1 Dit Res Narkoba Polda SulSel dipimpin AKP Inggaba Bali, menerima informasi dari masyarakat bahwa adanya pengedar Narkotika jenis sabu di daerah Rappang Kabupaten Sidrap, dengan ciri-ciri pelaku menggunakan Sepeda motor Yamaha Gear berwarna hitam dengan ciri-ciri orang menggunakan sweater warna biru tua.

Kemudian Tim dipimpin Kanit 2 AKP INGGABA BALI berangkat menuju TKP, melakukan Hunting dan menyebar di sekitaran TKP. Sekitar pukul 16.20 wita Sepeda motor Yamaha Gear berwarna hitam dengan ciri-ciri orang menggunakan sweater warna biru tua melintas di sekitaran TKP kemudian anggota mulai mengikuti Sepeda motor tersebut. Tepat pukul 16.30 wita sepeda motor tersebut masuk di lahan persawahan di daerah Rappang Kab. Sidrap.

Selanjutnya di lakukan penangkapan dan pengeledahan kepada Lk. EDI Als BLACKI dan di temukan 1 (satu) Sachet besar berisi Narkotika jenis Shabu yang terletak di tanah yang kemudian Narkotika Jenis Shabu tersebut di lempar oleh Lk. EDI ALS BLACKI pada saat hendak di amankan. Narkotika jenis Shabu tersebut di peroleh dari Lk. HARTOPAN Alias TOPAN dengan cara Lelaki HARTOPAN ALS TOPAN memerintahkan Lelaki. Bocil untuk menyerahkan Narkotika Jenis Shabu tersebut kepadi Edi Alias BLACKI di daerah Lanrang Kab. Sidrap. Selanjutnya Tim berangkat menuju rumah Lelaki Hartipan alias Topan di daerah Boddi Kab. Sidrap namun yang bersangkutan sudah tidak berada di tempat.

Selanjutnya, berdasarkan hasil keterangan dari EDI diperoleh informasi bahwa uang tunai senilai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang di dapat di kantong celana sebelah kanan EDI adalah upah dari pengantaran Narkotika jenis Shabu tersebut.

Pelaku dan barang bukti tersebut dibawah ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel Guna penyidikan lebih lanjut.

PASAL YANG DISANGKAKAN

– Pasal 112 ayat (2) Subs Pasal 114 ayat (2) UU NARKOTIKA No. 35 TAHUN 2009.

PELAKU & BB :

Selanjutnya Tsk dan barang buktinya diamankan guna penyidikan lebih lanjut.