MAKASSAR,— Meski telah menjalani hukuman penjara selama 2 (dua) tahun 3 bulan, Direktur PT. Duta Haramain Tour, Dirga Zabrian akibat perbuatannya menipu salah seorang calon jamaah haji tahun 2022 lalu kini harus kembali menjalani gugatan hukum perdata.

Hal tersebut diungkapkan Muhammad Tahir salah seorang korban penipuan Direktur PT. Duta Haramain Tour saat bertandang ke rumah aspirasi IWO (Ikatan Wartawan Online) Sulsel, rabu (12/4/23).

Diceritakan Muhammad Tahir, pelaku Dirga dalam melakukan aksi penipuan dan penggelapan terhadap calon jamaah haji ini mirip dengan kasus jasa travel umrah Abu Tours.

Pelaku setelah menerima transferan uang sebesar Rp. 250 juta dengan lima kali pengiriman dari korban langsung menghilang dan tidak ada kejelasan kapan pemberangkatan haji yang ditawarkan pelaku. Sebelumnya, korban sempat melakukan upaya persuasif secara kekeluargaan dengan meminta uangnya dikembalikan. Namun, Dirga Zabrian tak kunjung memberikannya.

Akhirnya korban pun lantas melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Rappocini pada hari rabu tanggal 31 Agustus 2022 lalu, usai dilakukan penyidikan dan penyelidikan oleh aparat hukum, akhirnya pelaku Dirga Zabrian pun diamankan kemudian diadili dan divonis hukuman penjara 2 tahun 6 bulan dengan dakwaan melanggar pasal 378 KUHPidana dan atau pasal 372 KUHAPidana tentang penipuan dan penggelapan.

“Selaku korban dan saksi saya hanya menjalani sidang satu kali itupun dengan via zoom serta hanya mendapat kabar dari JPU kalau si pelaku ini sudah mendekam di Rutan selebihnya saya tidak tahu lagi perkembangannya sudah sejauh mana karena surat vonis saya belum dapatkan dari pengadilan untuk itulah saya belum merasa puas sehingga saya harus meminta saran ke sini”, tutur Muh. Tahir.

Tujuannya ke IWO Sulsel ini agar kasusnya dibuka secara transparan agar pelaku Dirga dan travelnya Duta Haramain Tour tidak lagi melakukan penipuan kepada orang lain serta bagaimana uang ratusan juta rupiah bisa dikembalikan oleh pelaku sekaligus meminta kepada Kemenag Sulsel untuk meninjau kembali izin operasional Duta Haramain Tour.

“Saya meminta kepada aparat hukum baik kepolisian, kejaksaan dan pengadilan agar kejelasan hukuman kepada terdakwa Dirga Zabrain, karena beberapa kali saya mencari informasi kata jaksa si terdakwa sudah dihukum namun surat pemberitahuan tentang vonis dan keberadaan terdakwa tidak saya dapatkan secara jelas”, tambah Muh. Tahir.

Dia juga meminta pendampingan hukum dari LBH IWO Sulsel untuk kembali menggugat pelaku dengan langkah hukum perdata, meski Muh. Tahir menyadari bahwa proses hukum perdata akan menyita waktu, tenaga bahkan materi tidak membuat dirinya patah semangat.

“Upaya menggugat perdata ini saya lakukan setidaknya ada harapan uang yang saya kumpulkan untuk berangkat haji bersama istri bisa kembali dan tentu bisa menjadi efek jera bagi terdakwa Dirga dan Travelnya untuk tidak merugikan orang lain lagi dikemudian hari”, tutup Muh. Tahir.

Hingga berita ini tayang, belum ada konfirmasi dari kemenag menindak tegas Duta Haramain Tour dengan mencabut izin operasionalnya begitupun informasi dari kejaksaan serta pengadilan negeri Makassar terkait status terdakwa Dirga Zabrian Direktur PT. Duta Haramain Tour. (iwo)