SIDRAP.FS.COM — Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret nama Yuliana alias Madam Katty kini memasuki fase yang tak lagi bisa ditarik mundur. Setelah bertahun-tahun mengendap, perkara ini justru menunjukkan gejala yang lebih serius: korban terus bertambah.
Fenomena ini bukan sekadar perkembangan biasa, melainkan alarm keras bahwa dugaan praktik yang terjadi berpotensi berlangsung sistematis dan berulang. Setiap laporan baru yang muncul seolah membuka lapisan demi lapisan fakta yang selama ini tersembunyi.
Di balik kasus ini, profesi terlapor sebagai jastiper menjadi sorotan tajam. Sebuah profesi yang sejatinya dibangun di atas kepercayaan, kini justru diduga menjadi medium untuk menghimpun dana dari para korban tanpa realisasi barang yang dijanjikan.
Jika dugaan ini terbukti, maka yang terjadi bukan lagi sekadar wanprestasi biasa, melainkan pola penipuan yang memanfaatkan relasi kepercayaan sebagai alat utama.
Ironisnya, sebagian korban diduga telah lama memilih diam. Entah karena berharap ada penyelesaian, atau karena tidak yakin proses hukum akan berjalan. Namun kini, situasi mulai berubah.
Naiknya status perkara ke tahap penyidikan menjadi titik balik yang memicu keberanian para korban untuk bersuara.
Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Welfrick Krisyana Ambarita, menegaskan bahwa pihaknya membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk melapor.
“Silakan melapor. Ini penting untuk memperjelas dan memperkuat kasus yang sedang kami tangani,” tegasnya.
Pernyataan ini bukan sekadar imbauan, melainkan sinyal bahwa penyidik tengah membangun fondasi perkara yang lebih besar. Setiap laporan baru akan menjadi bagian penting dalam merangkai konstruksi hukum yang utuh.
Namun di sisi lain, publik juga tidak lupa: kasus ini telah berjalan sejak 2020.
Pertanyaannya sederhana, tapi tajam—mengapa harus menunggu selama ini untuk bergerak sejauh ini?
Alasan klasik seperti tidak kooperatif atau adanya komunikasi antara pihak korban dan terlapor tidak cukup menjawab lambannya penanganan. Sebab dalam prinsip penegakan hukum, perkara pidana tidak boleh bergantung pada dinamika komunikasi personal.
Hukum seharusnya tetap berjalan, dengan atau tanpa “itikad baik” dari pihak terlapor.
Kini, ketika penyidik menyatakan tidak memiliki beban dan berkomitmen menuntaskan perkara, publik tentu menaruh harapan—sekaligus tekanan.
Tidak boleh ada lagi ruang bagi kasus ini untuk kembali tenggelam.
Jika benar jumlah korban terus bertambah, maka perkara ini berpotensi berkembang menjadi kasus besar dengan dampak luas. Dan di titik itulah, profesionalisme aparat benar-benar diuji.
Apakah penyidikan akan berjalan cepat, transparan, dan berujung pada penetapan tersangka?
Ataukah kembali tersendat di tengah jalan?
Satu hal yang pasti, momentum sudah terbuka.
Korban mulai berani bicara. Bukti mulai terkumpul. Kasus sudah naik penyidikan.
Kini bola sepenuhnya berada di tangan aparat penegak hukum.
Jika tidak dituntaskan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya satu perkara—tetapi kepercayaan publik terhadap hukum itu sendiri. (*)










Tinggalkan Balasan