Sidraptimur.com, Jakarta – Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan tidak ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus suap penanganan perkara di MA. KPK meyakini Hasbi tidak akan melarikan diri.

“Penahanan bukan suatu keharusan,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dihubungi, Rabu (24/5/2023).

Ghufron mengatakan penahanan dilakukan dengan merujuk pada sejumlah pertimbangan. Pertama, kata Ghufron, tersangka akan ditahan jika dikhawatirkan akan melarikan diri.

“Penahanan merupakan upaya paksa jika penyidik dihadapkan pada kondisinya ada alasan takut tersangka melarikan diri,” ujar Ghufron.

Ghufron juga menyebutkan bahwa penahanan bisa dilakukan jika penyidik memiliki keyakinan tersangka bisa melarikan diri hingga mengulangi perbuatannya kembali. Namun, jika tidak ditemukan ketiga pertimbangan itu, lanjut Ghufron, penahanan tersangka tidak perlu dilakukan.

“Jika terhadap tersangka tidak ada kekhawatiran tiga hal tersebut, penyidik tidak memerlukan penahanan,” katanya.

“Atau ketika sudah akan sidang agar memudahkan pemeriksaan baru kita tahan,” tambah Ghufron.

Terkait Hasbi Hasan, Ghufron mengatakan KPK tidak menemukan indikasi adanya percobaan melarikan diri yang dilakukan Sekretaris MA tersebut.

“Bukan yakin atau tidak, sepanjang masih tidak ada alasan tersebut, yang ditunjukkan yang bersangkutan hadir memenuhi, artinya masih tidak ada kekhawatiran melarikan diri,” tutur Ghufron.

KPK telah selesai melakukan pemeriksaan kepada Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan, di kasus suap penanganan perkara di MA. Hasbi tidak ditahan usai diperiksa.

Pantauan detikcom, Hasbi keluar ruang pemeriksaan sekitar pukul 17.03 WIB. Hasbi keluar mengenakan kemeja putih seperti saat datang ke KPK pagi hari tadi.

Hasbi irit bicara setelah menjalani pemeriksaan tersangka. Dia hanya mengaku bakal bersikap koperatif.

“Saya sebagai warga negara saya akan taati proses hukum,” kata Hasbi di KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/5/2023).

Selain Hasbi Hasan, mantan komisaris BUMN Dadan Tri Yudianto tidak ditahan. Dadan pulang setelah menjalani pemeriksaan tersangka.