MAKASSAR.FRONTSULSEL.COM- Sidang tindak pidana korupsi yang melibatkan Terdakwa Gazali Machmud, ST, MAP (Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar TA 2020) digelar di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, Senin, 5 Juni 2023, pukul 11.00 Wita.
Dalam persidangan tersebut, Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, yang diwakili oleh Sri Suriyanti SH.,MH., Dr. Andi Irfan Hasan, SH.MH., Lisken SH.MH., Andi Satrani, SH.MH., Dr. Nining, SH.MH., dan Anggi SH., MH (Kasi Pidsus Takalar), mempresentasikan alat bukti berupa 4 orang saksi untuk memberikan keterangan terkait dakwaan yang diajukan.
Penuntut Umum mengklaim bahwa Gazali Machmud telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut Takalar TA. 2020. Terdakwa didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP, dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. Negara/daerah Kabupaten Takalar dilaporkan mengalami kerugian sebesar Rp. 7.061.343.713 akibat tindakan Terdakwa.
Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi SH MH membenarkan agenda sidang tersebut. Menurutnya, dalam persidangan, 4 saksi diperiksa oleh Majelis Hakim. Saksi-saksi tersebut, kat dia, antara lain adalah ASN Staf Sekretariat Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Selatan dengan inisial AU, ASN Staf Bidang Akuntansi dan Pelaporan BPKD Kabupaten Takalar dengan inisial A, ASN Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Selatan dengan inisial D DA, dan ASN Sekretaris Lurah Kelurahan Pa’Bundukang Kecamatan Polongbangkeng Selatan Kabupaten Takalar dengan inisial S.
Setelah memeriksa keempat saksi yang dihadirkan oleh Penuntut Umum, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan hingga hari Selasa, 6 Juni 2023. Pada sidang selanjutnya, agenda pembuktian akan berlangsung, di mana Penuntut Umum akan diberikan kesempatan untuk menghadirkan saksi-saksi lainnya guna memperkuat dakwaan mereka.
Sidang tindak pidana korupsi ini menjadi sorotan publik, mengingat jumlah kerugian negara/daerah yang cukup besar. Masyarakat menantikan perkembangan persidangan selanjutnya dan berharap bahwa keadilan akan terwujud dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
Ersan IWO
Tinggalkan Balasan