SIDRAP.FRONTSULSEL.COM—Menjelang pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Sidrap yang tinggal beberapa hari lagi, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sidrap melalui Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di tingkat Kecamatan mengeluarkan surat imbauan penting terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, dan Kepala Desa dalam pemilihan yang akan datang.
Imbauan tersebut disampaikan oleh Asmawati Salam, S.Ag., MH, yang menjabat sebagai Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Sidrap. Dalam penyampaiannya, Asmawati menegaskan pentingnya netralitas ASN, TNI/Polri, serta Kepala Desa untuk tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis. “Pelanggaran terhadap netralitas bukan hanya mencederai prinsip demokrasi, tetapi juga membawa konsekuensi hukum yang serius,” tegasnya.
Asmawati juga mengingatkan bahwa keterlibatan ASN dan aparat dalam politik praktis dapat mengakibatkan sanksi berat, termasuk sanksi pidana. “Konsekuensi hukum yang serius menanti bagi siapa saja yang melanggar, dan ini harus menjadi perhatian bagi semua pihak agar menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas,” ujar Asna saat ditemui awak media diruang kerjanya,Jumat (23/8/2024)
Surat imbauan ini dikeluarkan sebagai upaya preventif untuk menjaga integritas dan keadilan dalam pelaksanaan Pilkada. Bawaslu Sidrap berharap semua pihak dapat mematuhi aturan yang ada demi terciptanya Pilkada yang jujur, adil, dan berkualitas. Masyarakat juga diharapkan dapat berpartisipasi aktif dalam mengawasi proses ini dan melaporkan jika terdapat indikasi pelanggaran netralitas dari ASN, TNI/Polri, atau Kepala Desa.
Pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati akan segera dibuka dalam beberapa hari mendatang. Semua pihak diharapkan menjaga situasi yang kondusif dan mendukung kelancaran proses demokrasi di Kabupaten Sidrap.
Tinggalkan Balasan