SIDRAP.FRONTSULSEL.COM — Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Watang Sidenreng telah resmi membuka pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Pembukaan ini dilakukan guna memastikan pelaksanaan Pilkada di tingkat TPS berjalan secara jujur, adil, dan tanpa kecurangan.
Ketua Panwaslu Kecamatan Watang Sidenreng, Ersan, menyatakan bahwa PTPS memegang peranan penting dalam menjaga integritas Pilkada. “Kami mengajak seluruh masyarakat yang memenuhi syarat untuk mendaftar dan berkontribusi dalam proses demokrasi ini,” kata Ersan.
Jadwal dan Persyaratan Pendaftaran PTPS
Pendaftaran dibuka mulai Kamis, 12 September 2024 hingga 28 September 2024. Pendaftaran dapat dilakukan langsung di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Watang Sidenreng yang berlokasi di Empagae. Adapun persyaratan pendaftar sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 25 tahun.
- Pendidikan minimal SMA/sederajat.
- Tidak terlibat dalam partai politik selama lima tahun terakhir.
- Memiliki integritas tinggi dan mampu bekerja secara profesional.
Tahapan seleksi akan meliputi verifikasi berkas serta wawancara untuk memastikan kelayakan dan kesiapan calon PTPS. Panwaslu berharap partisipasi masyarakat yang luas akan membantu pengawasan berjalan efektif, sehingga Pilkada 2024 berlangsung lancar dan transparan.
Untuk informasi lebih lanjut terkait pendaftaran, masyarakat dapat menghubungi kontak di bawah ini.
Kontak: Panwaslu Kecamatan Watang Sidenreng
Alamat: Empagae, Kecamatan Watang Sidenreng
Telepon: 0823-3259-3143
Tinggalkan Balasan