PAREPARE.FRONTSULSEL.COM — Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang menunjukkan kepeduliannya terhadap warga lanjut usia yang terlantar dengan merujuk seorang nenek berusia 70 tahun ke UPT Pelayanan dan Perlindungan Sosial Lanjut Usia (PPSLU) Mappakasunggu di Kota Parepare.(Pare-Pare,22/5/2025)
Langkah sigap ini dilakukan oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sidrap, Wahidah Alwi, SP., MM., bersama Lurah Pangkajene, Iwan Darmawan, SE. Nenek tersebut diketahui tidak memiliki tempat tinggal tetap dan tidak memiliki keluarga di Sidrap yang dapat merawatnya. Selama bertahun-tahun, ia hidup berpindah-pindah di lahan kosong milik warga, yang kemudian menimbulkan perhatian dan kekhawatiran masyarakat sekitar.
Aktivitasnya yang kurang terkontrol sempat menimbulkan ketidaknyamanan bagi warga. Namun, alih-alih mengabaikan, pemerintah justru mengambil langkah bijak dengan melakukan asesmen fungsional melalui pekerja sosial untuk menentukan solusi terbaik bagi sang nenek, yang termasuk dalam kategori Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).
Berdasarkan hasil asesmen tersebut, Dinas Sosial memutuskan untuk merujuk PPKS tersebut ke UPT PPSLU Mappakasunggu. Di tempat tersebut, ia akan mendapatkan perlindungan, perawatan, serta pemenuhan kebutuhan dasar seperti makanan, minuman, dan tempat tinggal yang layak.
“Ini adalah bentuk komitmen kami untuk memberikan perhatian dan layanan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” ujar Wahidah Alwi.
Dengan rujukan ini, pemerintah berharap kondisi lansia tersebut dapat membaik dan kehidupannya menjadi lebih layak. Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang akan terus berupaya meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat, khususnya bagi kelompok rentan seperti lanjut usia terlantar.(ersan)














Tinggalkan Balasan